Kapolres Kaur Ultimatum Pemilik Senjata Api Ilegal: Serahkan Atau Digeledah!
Kapolres Kaur Ultimatum Pemilik Senjata Api Ilegal: Serahkan Atau Digeledah!--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman mengultimatum pemilik senjata api ilegal yang masih terdapat di Kabupaten Kaur.
Senjata Api Ilegal yang dimaksud yakni senjata rakitan yang masih terdeteksi dimiliki oleh beberapa orang.
Untuk itu pemilik 2 melati dipundak ini mengimbau seluruh warga Kabupaten Kaur yang masih menyimpan atau memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan agar diserahkan secara sukarela.
Karena, menyimpan Senpi tanpa izin melanggar hukum. Apalagi sebentar lagi akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pesan Para Ahli, Ban Motor Dipajang di Toko Ini Jangan Dibeli, Alasannya Masuk Akal!
BACA JUGA:Daftar Sekarang Berangkat Haji Tahun 2038, Waiting List Haji Kaur 1.449 Orang
Kapolres Kaur bahkan mengultimatum pihak yang menguasai senpi rakitan itu jika tidak menyerahkan, akan dilakukan penggeledehan.
Tindakan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana yang menggunakan senjata api.
Untuk itu masyarakat yang masih memiliki Senpi rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela ke pihak Polres Kaur, ataupun pihak kepolisian terdekat.
"Senpi rakitan yang telah diserahkan masyarakat secara sukarela saat ini sebanyak 102 pucuk. Terdiri dari berbagai jenis. Sedangkan dari penelusuran yang dilakukan diyakini masih banyak warga yang menyimpan Senpi rakitan,” kata Kapolres Kaur.
Dikatakannya, sebagai upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di tahun politik. Ia imbau agar masyarakat yang masih memiliki Senpi rakitan untuk secara sukarela menyerahkannya dengan pihak kepolisian.
Menurut informasi sementara yang telah didapat oleh pihak Polres Kaur, masih cukup banyak warga yang memiliki Senpi rakitan. Namun mereka enggan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: